- Mengikuti berbagai sosialisasi dan bimbingan teknis sistem jaminan halal dari Kementrian agama dan BPJPH
- Pengiriman perwakilan PHC (Kadept. LPH dan KPH) dalam IPB International Training tentang Sistem Jaminan Produksi Halal
Pengiriman wakil PHC (Kadept LPH dan KPH) untuk mengikuti Pelatihan IPB International Training “Sistem Jaminan Produksi Halal berbasis SNI 99000 & HAS 23000, Bogor 12-13 September 2018”.
- Sarasehan PHC ke masyarakat UNPAS dan dosen-dosen Teknologi Pangan UNPAS
Sarasehan ini diselenggarakan untuk mendengarkan pendapat (prasaran) para ahli dan stakeholder PHC mengenai rancangan kegiatan PHC dalam dua tahun kedepan dalam naungan visi misi dan tujuan PHC.
- Pelengkapan persyaratan pendirian LPH
Syarat pendirian LPH berdasarkan UU, yaitu: LPH harus dalam bentuk lembaga keagamaan Islam berbentuk hukum dengan persyaratan: Memiliki kantor sekretariat sendiri dan perlengkapannya; Memiliki akreditasi dari BPJPH; Memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; Memiliki laboratorium dengan fasilitas GC – u/ pengukuran kadar ethanol dan PCR- u/ analisis DNA atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium dengan fasilitas GC dan PCR. BPJPH menetapkan LPH yang memenuhi semua persyaratan untuk dapat melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.
- Pendataan dan Sosialisasi serta Pelayanan Tahapan Sertifikasi Halal kepada pedagang dan pengelola kantin di lingkungan UNPAS