Sertifikasi Halal produk pangan

Sertifikasi adalah cara kita memproteksi diri kita dari makanan dan minuman yang tidak jelas yang dapat menimbulkan dampak tidak sehat dan dosa. Sertifikasi Halal adalah suatu kewajiban bagi setiap orang beriman, khususnya bagi masyarakat Indonesia kewajibannya bukan hanya kewajiban Ilahi tetapi kewajiban dusturi atau konstitusi. Dimana sudah ada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pada Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa setiap produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika bahkan jasa yang beredar di Indonesia harus sudah tersertifikasi Halal semenjak tahun 2017.  Hal ini dapat kita maknai bahwa semua produk yang beredar di Indonesia harus produk Halal mendapatkan sertifikat Halal. Juga berarti semua produk yang tidak Halal di Indonesia itu harus dilabeli tidak halal.

Pada tahap pertama kita dukung program sertifikasi Halal. Pelaksanaan Undang-Undang 33 Tahun 2017 ini memerlukan perangkat Peraturan Pemerintah yang juga mengamanatkan untuk didirikannya Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan lembaga teknisnya seperti Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang mesti bersinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki kewenangan untuk memberikan fatwa Halal nya.

           Pengurus PHC 2018 – 2020